KATA PENGANTAR

Segala puji hanya
milik Allah Swt, yang telah memberikan kesehatan dan kekuatan sehingga karya
ini mampu jadi dan sempuena, seawat dan serta salam kita haturkan kepada Nabi
Muhammad saw,berserta keluarga dan para sahabatnya dan pengikutnya hinggan hari
kiyamat.
Makalah yang
berjudul pengelolaan zakat ini memcoba mengkaji tentang bagimana sisitem dan
tata kelola dari zakat yang ada di indoneia, materi tentang zakat sebenarnya
sudah banyak dikaji di mata kuliah lianya di juruana mauamalah fakultas syariah
dan ekonomi islam, namun makalah ini agak berbeda dengan yang biasanaya.
Pada mulanya zakat
mengkazi tentang rukun dan syarat zakat hingga denga kadar zakat itu
dikeluarkan, namun ketika kita mempelajari lembaga perekonomian ummat (LPU)
Maka yang dikaji adalah lembaga pengelola zakat dalam hal ini lembaga amil zakat dan lembaga amil zakat
seperti BAZNAS dan BAZDA, kesemua lembaga tersebut dikaji dalam makalah ini.
Makalah ini dibuat
berdasarkan satuan acara perkuliahan (SAP) dalam mata kuliah lembaga
perekonomian umat, dan sakaligus menjadi salah satu syarat dalam mengikuti
perkuliah di lembaga perekonomian umat.
Demikianlah
mudah-mudahan makalah ini dapat bermamfaat .
Mataram,
24 maret 2015
penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL
KATA PENGATAR............................................................................ i
DAFTAR ISI......................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar belakang
masalah............................................................... 1
B. Rumusan masalah........................................................................ 1
BAB II PEMBAHSAN
A. Urgensi lembaga
pengelola zakat................................................ 2
B. Persyaratan lembaga
pengelola zakat.......................................... 5
C. Sekilas tentang
sejarah pengelolaan zakat di Indonesia.............. 6
D. Jaringan kerja
BAZ/LAZ dengan masjid.................................... 10
E. Organisasi lembaga
pengelola zakat............................................ 12
F. Pengumpulan dan Penyaluran
zakat............................................ ` 14
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................. 17
B. Saran............................................................................................ 17
DAFTAR FUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zakat merupakan
salah bentuk ibadah yang tidak bisa terlepas dari ajaran islam, sehingga zakat
dijadikan salah satu pasal yang ada didalam rukun islam, secara garis besar
zakat bukan saja ibadah yang mendekatkan diri kepada sang halik namun yang
paling penting adalah sifatnya yang mulia yaitu saling tolong menolong dalam
membantu mereka yang tidak mampu.
Salah satu
pakar ekonomi Ibnu Kaldun dengan begitu pentingnya zakat sehingga ia
mengatakan, seorang tidak dianjurkan memakan atau menikmati sebuah hasil kerja
sementara orang lain dalam kedaan lapar. Dengan demikian zakat memiliki dua
sisi selain untuk mendekatkan diri kepada yang halik namun dilain sisi juga
untuk menciptakan kesejahteran sosial lewat zakat.
Dengan
begitu pentingnya zakat, sehingga sejak zaman dahulu hingga sekarang zakat
merupakan salah satu penyumbang bagi masukan negara, hususnya negara-negara
islam didunia. Indonesia sendiri dalam kuruan waktu beberapa tahun, jika
dihitung-hitung dana zakat hampir menembus beberapa teriliun setiap tahunnya,
namun lagai-lagi yang menjadi kendala adalah perosedur pengelolaannya, bagi
manapun dan besar apapun zakat yang
dihasilkan oleh satu negara tidak akan oktimal penyalaluranya tampa adanya
lembaga dalam hal ini lembaga amil zakat.
Dengan
begitu berpengaruhnya lembaga zakat dalam menyalurkan zakat maka makalah ini mencoba membahas tentang
lembaga amil zakat.
B. Rumusan masalah
Adapun yang
menadi rumusan masalah dalam makalah ini dalah hakikat dari pengelolaan zakat
itu sendiri hingga, cara mendisteribusikan zakat itu sendiri oleh masing-masing
lemabaga amil zakat yang didirikan oleh pemerintah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Lembaga pengelola
zakat.
1.
Pengertian lembaga pengelola zakat
Dalam
melaksanakan zakat ditatanan kehidupan masyrakat islam di Indonesia,
pelaksanaan zakat didasarkan pada firman Allah SWT, yang terdapat didalam surat
At-Taubah: 60.
* $yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$ # 3 ª!$#ur
íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ
Artinya :
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang
fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS.At-Taubah: 60).
Didalam
surat At-Taubah: 60 tersebut dikemukakan bahwa salah satu golongan yang berhak
menerima zakat adalah (mustahik zakat), mustahik zakat adalah: orang yang
bertugas mengurus zakat (amilina’ alaiha ). Imam Qurtubi mendefinisikan
bahwa ‘amil adalah: orang yang ditugaskan (diutus oleh imam atau pemerintah)
untuk mengambil, menulis, menghitung dan mencatat zakat yang diambil dari para
muzakkiyang kemudian diberikan kepada yang berhak menerimanya.[1]
Kemudian
didalam keputusan menteri agama republik indonesia nomor 581 tahun 1999 tentang
pelaksanaan undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat,pasal 3
mendefinisikan bahwa amil zakat adalah pengelola zakat yang diorganisasikan
dalam satu badan dan lembaga.[2]
Dilain
sisi berdsarkan definisi yang dikemukan oleh Imam Qurtubi tentang amail,
nampaknya fungsi amil menempati posisi yang sangat erat, mengingat kebijakan
zakat diarahkan kepada perwujutan keadilan sosial dan perikemanusiaan serta
memelihara kemanan dan ketahanan kedilan sosial
disamping merupakan pendorong dan pensetabilan ekonomi umat.[3]
Dengan
demikian ketika Rasulallah SAW. Pernah mempekerjakan seorang pemuda dari suku
Asad, yang bernama Ibnu Lutaibah, untuk mengurus zakat Bani Sulaim. Pernah juga
mengutus Ali Bin Abi Thalib untuk menjadi amil zakat. Dan kegiatan tersebut
terus berlanjuta dilakukan oleh para khulafa urosidin.
Sementara
itu didalam undang-undang republik indonesia nomor 23
tahun 2011 pasal 1 tentang pengelolaan zakat, mendefinisikan bahwa yang
dimaksut dengan Pengelolaan zakat adalah
kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat.[4]
Pengelolaan
zakat oleh lembaga zakat, apalagi yang memiliki kekuatan hukum yang formal,
akan memiliki beberapa kekuatan, antara lain sbb:
a.
Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayar zakat.
b.
Untuk menjaga perasaan rendah diri dari para mustahik.
c.
Untuk mencapai evisien dan evektifitas, serta sasaran
yang tepat dalam dalam mengelola dan mengunakan harta sakat .
d.
Untuk memperlihatkan syiar islam dalam semangan
menyelanggarakan pemerintahan islam.
Di
Indonesia, pengelolaan zakat diatur berdasarkan
Undang-Undang republik indonesia No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan
zakat, sementara yang terbaru adalah Undang-Undang No.23 tahun 2011 tentang
pengelolaan zakat dengan keputusan Menteri Agama (KMA) No.581 tahun 1999 dan
keputusan direktur jenderal bimbingan masyarakat islam dan urusan haji No.D/291
tahun 2000 tentang pedoman tehnis pengeloaan zakat.[5]
Dalam
Bab II pasal 5 undang-undang No. 38 tahun 1999 dikemumakan bahwa pengelolaan
zakat bertujuan.
a. Meningkatkan peleyanan
bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesui dengan tuntutan agama.
b. Meningkatkan fungsi
dan perenan pernata keagamaan dalam upaya mewujutkan kesejahteraan dan kedilan
sosial.
c. Meningkatkan hasil
guna dan daya guna zakat.,
Sementara
itu dalam Bab I pasal 3 undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan
zakat mengemukakan bahwa, pengelolaan zakat bertujuan :
a. meningkatkan efektivitas
dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat; dan
b. meningkatkan manfaat
zakat untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat dan
penanggulangan kemiskinan.
Sementara
itu didalam undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat,
mengemukakan bahwa organisasi pengelolaan zakat itu sendiri terdiri dari dua
jenis, yaitu Lembaga Amil Zakat
yang selanjutnya disebut
LAZ adalah Lembaga
yang dibentuk masyarakat
yang memiliki tugas membantu
pengumpulan,pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Dan Badan
Amil Zakat Nasional
yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah
lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara
nasional. LAZ adalah satuan
organisasi yang dibentuk
oleh BAZNAS untuk membantu mengumpulkan zakat.[6]
B. Persyaratan
lembaga pengelola zakat.
Yusuf
Al-Qardhawi dalam bukunya, fiqih zakat menyatakan bahwa seorang yang
ditunjuka menjadi seorang amail atau pengelola zakat harus memiliki beberapa
persyaratan sebagai berikan.
a. Beragagama islam.
Zakat
adalah salah satu: urusan utama kaum muslimin yang termasuk islam (rukun islam)
karna itu sudah menjadi ketentuan yang mutlak, seorang pengelola zakat beragama
islam.
b. Memiliki sifat atau
jujur.
Sifat ini
sangat penting karna berkaitan dengan kepercayaan amanah, artinya para muzakki
akan dengan rela menyerahkan zakatnya melalui lembaga pengelola zakat , karna
lembaga amil zakat merupakan lembaga yang secara resmi dibuat oleh pemerintah.[7]
c. Mukallaf
d. Memiliki kemsmpusn
untuk menjalani tugas.
Amanah dan
jujur merupakan syarat yang sangat penting, akan tetapi juga aharus ditunjukkan
kemempuan dalam melaksanakan tugasnya, perpaduan anatara amanah dan kemampuan
untuk menjelani tugas akan menghasilkan kinerja yang oktomal sehingga
pengelolaan dana zakat bisa tepat sasaran.
C. Organisasi Lembaga
Pengelola Zakat
Undang-undang
republik indonesia nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan
undang-undang nomor 23 tahun 2011, tentang pengelolaan zakat di indonesia
terdiri dari dua macam, yaitu badan amil zakat (BAZ) Dan lembaga amil zakat
(LAZ) badan amil zakat dibentuk oleh pemerintah, sedangkan lembaga amil zakat
didirikan oleh masyarakat atau badan amil zakat.
1. Badan Amil Zakat (BAZ)
a. Definisi Badan Amil
Zakat (BAZ)
Badan amil
zakat (BAZ) adalah: badan yang didirikan oleh pemerintag untuk mengelola
sehagala harta zakat, sehingga nantinya zakat bisa disalurkan kemasyarakat yang
berhak menerimanya.
BAZ adalah organisasi pengelola zakat
yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah
dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan, mendayagunaan zakat sesuai dengan
ketentuan agama. Badan Amil Zakat meliputi BAZ Nasional, BAZ Propinsi, BAZ Kabupaten/Kota,
BAZ Kecamatan.
Badan Amil Zakat terdiri atas ulama,
kaum cendekia, tokoh masyarakat, tenaga professional dan wakil pemerintah.
Mereka harus memenuhi persyaratan-persyaratan antara lain : memiliki sifat
amanah, adil, berdedikasi, professional dan berintergritas tinggi. Masa tugas
pelaksanaannya selama tiga tahun.
b.
Tanggung jawab,
wewenang dan tata kerja BAZ meliputi :
1) Ketua badan pelaksana BAZ bertindak dan bertanggung jawab
untuk dan atas nama Badan Amil Zakat baik ke dalam maupun keluar.
2) Dalam melaksanakan tugasnya masing-masing BAZ menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing,
serta melakukan konsultasi dan memberikan informasi antar BAZ di semua
tingkatan.
3) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BAZ
bertanggung jawab mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan
bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
4) Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BAZ wajib
mengikuti dan mematuhi ketentuan serta bertanggung jawab kepada atasan
masing-masing dan menyampaikan berkala tepat pada waktunya.
5) Setiap kepala divisi/bidang/seksi/urusan BAZ menyampaikan
laporan dengan kepala BAZ melalui sekretaris, dan sekretaris menampung
laporan-laporan tersebut serta menyusun laporan-laporan berkala BAZ.
6) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan BAZ wajib
diolah dan digunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan
untuk memberikan arahan kepada bawahannya.
7) Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan
organisasi BAZ dibantu oleh kepala satuan organisasi di bawahnya dan dalam
rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat
bekala.
8) Dalam melaksanakan tugasnya BAZ memberikan laporan
tahunan kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
c.
Pembentukan dan
Tempat Kedudukan Badan Amil Zakat
1) Tingkat Nasional dibentuk oleh Presiden dan usul Menteri
Agama. BAZ Nasional berkedudukan di Ibu Kota Negara.
2) Tingkat Propinsi dibentuk oleh Gubernur dan usul Kantor
Wilayah Departemen Agama Propinsi. BAZ Propinsi berkedudukan di ibu kota
Propinsi,
3) Tingkat Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota dan
Departemen Agama Kabupaten/Kota. Berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota.
4) Tingkat Kecamatan dibentuk oleh camat atau usul Kantor
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan. Berkedudukan ibu kota Kecamatan.
d.
Tugas Badan Amil
Zakat
Tugas BAZ dari Nasional sampai Kecamatan sebagai berikut :
1) Menyelenggarakan tugas administratif dan teknis
pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
2) Mengumpulkan dan mengolah data yang diperlukan untuk
penyusunan rencana pengelolaan zakat.
3) Menyelenggarakan bimbingan di bidang pengelolaan,
pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
4) Melaksanakan pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat, menyusun rencana dan program pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, pendayagunaan dan pengembangan pengelolaan zakat. (tingkat
Kabupaten/Kota dan Kecamatan)
5) Menyelenggarakan tugas penelitian dan pengembangan,
komunikasi informasi, dan edukasi pengelolaan zakat. (tingkat Nasional dan
propinsi)
2. Lembaga Amil Zakat
(LAZ)
a. Definisi Lembaga Amil
Zakat/ LAZ
Organisasi pengelola zakat selain dari Badan Amil Zakat (BAZ) adalah
Lembaga Amil Zakat atau LAZ, di dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2011
pasal 1 Undang-Undang tentang pengelolaan zakat,
mendefinisikan bahwa Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disebut dengan
LAZ merupkan Lembaga yang dibentuk
masyarakat yang memiliki tugas
membantu pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Lembaga Amil Zakat juga didefinisikan
sebagai intitusi pengelolaan zakat yang sepenunya dibentuk atas prakarsa
masyarakat dan oleh masyarakat yang bergerak di bidang da’wah, pendidikan,
sosial dan kemaslahatan umat Islam. Lembaga Amil Zakat dikukuhkan, dibina dan
dilindung pemerintah.
Dalam melaksanakan tugasnya LAZ
memberikan laporan kepada pemerintah
sesuai dengan tingkatannya (pasal 31 KMA).
b.
Pengukuhan Lembaga
Amil Zakat
Pengukuhan LAZ dilakukan oleh
pemerintah atas usul LAZ yang telah memenuhi persyaratan. Pengukuhan
dilaksanakan setelah terlebih dahulu dilakukan penelitian persyaratan.
Pengukuhan dapat dibatalkan apabila LAZ tersebut tidak lagi memenuhi
persyaratan. Pemerintah yang dimaksud adalah :
a) Di pusat dilakukan oleh Menteri Agama.
b) Di daerah propinsi dilakukan oleh Gubernur atas usul
Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi.
c) Di daerah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali Kota atas usul
Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
d) Di daerah Kecamatan oleh Camat atas usul Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan.
c.
Syarat-syarat Lembaga
Amil Zakat
Lembaga Amil Zakat yang diusulkan
kepada pemerintah untuk mendapat pengukuhan, harus memenuhi syarat-syarat
sebagi berikut (pasal 22 KMA) :
a) Berbadan hukum;
b) Memiliki data muzaki dan mustahiq;
c) Memiliki program kerja;
d) Memiliki pembukuan;
e) Melampirkan surat pernyataan bersedia diaudit.
D. Jaringan Kerja
BAZ/LAZ Dengan Masjid
Jakupan
wilayah kerja BAZ biasanya sangat terbatas, artinya budget amil akan sangat terkuras bila harus menjaring
daerah-daerah pelosok yang basanya justeru menuntut perhatian. sedangakna
justifikasi menetapkan hak amil hanya 1/8 atau 12,5% saja dari dana yang
terkumpul, alokasi dana ini akan cukup minim untuk biayaya oprasional yang
dikembangkan oleh BAZ padahal besar 1/8 ini sangat bergantung kepada besaran
hasil pengumpulan dana zakat itu sendiri.
Kemudian
dalam pengelolaan dengan menuju kepada jaringan evektifitas kerja BAZ dapat
dikendalikan pengoptimalkan jika bias bertumpu kepada jaringan yang mempu
mengolah informasi, dengan adanya informasi pemetaan antara garis pemisah
muslim yang surflus dan muslim yang defisit dapat menjadi objek untuk mentransfer antar lembaga-lembaga Amil Zakat. Kepercayaan pemerintah dengan meng Uundang-U undangkan
permasalahan sistem pengelolaan zakat sudah cukup untuk menjadi modal ummat untuk
bisa mengorganisir sistem peleksanaan zakat, sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang
nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan
zakat disebutkan didalam pasal 2 mengenai susunan jaringan dan organisasi BAZ
nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara, BAZ provinsi yang berkedudukan
di ibu kota provinsi, BAZ daerah yang berkedudukan di ibu kota kabupaten, dan
terakhir BAZ kecamatan yang berkedudukan di ibu kota kecamatan. Maka jika
dikaitkan dengan konsep jaringan masjid chart hirarki organisasi secara
sederhana dapat ditelusuri sebagai berikut:[8]
seteruktur organisasi
![]() |
Dengan
adanya seterukur organisasi yang demikian akan memudahkan pendataan dan
disteribusi dalam mengalokasikan dana zakat, dalam kontek ini ada beberapa
kemukinan yang akan terjadi jika pengorganisasian seperti ini dilakukan
diantaranya sebagai berikut:
a. Pemerintah Indonesia
akan dengan mudah mempetakan kantong-kantong kemiskinan di Indonesia berikut
potensi kelompok yang surflus.
b. Perdayaan guna zakat
yang terkumpul dalam dana zakat bias dilakukan dengan lembaga amil terdekat
yang berkordinasi dengan masjid sebagai disteribusi peribadatan resmi umat
islam.
c. Karna zakat
mengandung sisitem haul, maka data yang diteranseper berikut pendataannya akan
mengalami perubahan (up-dating) setiap tahunnya dengan demikian pemetaan
akan dapat dilakukan dengan mudah oleh pusat .
E. Sekilas tentang
sejarah pengelolaan zakat di Indonesia
1. Pengelolaan zakat di
masa penjajahan
Pada mas
penjajahan belanda, pelaksanaan ajaran agama islam (termasuk zakat) diatur
dalam Ordonanctie pemerintahan Hindia Belanda nomor 6200 tanggal 28 pebruari
1905, dalam perenturan ini peremrintah tidak mencampuri masalah pengelolaan
zakat dan sepenuhnya diserahkan kepada syariat islam.
2. Pengelolaan zakat
diawal kemerdekaan.
Pada awal
kemerdekaan pengelolaan zakat juga diatur pemerintah dan masih menjadi urusan
masyarakat. Kemudian pada tahun 1951 barulah kementerian agama mengeluarkan
surat edaran nomor: A/VII/17367, tanggal 8 desember 1951 tentang pelaksanaan
zakat fitrah, pemerintah agama dalam hal ini hanya mengingata masyarakat agar
pengawasan dan pemakaian dapat berlangsung menurut agama islam.
Pada tahun
1964 kementerian agama menyusun rencangan undang-undang (RUU) tentang
pelaksanaan zakat dan rencana pemerintah menganti undang-undang (RPPPUU)
Tentang pelaksanaan pengmpulan zakat serta membentuk baitul al-mal.
3. Pengelolaan zakat di
masa orede baru
Pada masa ini menteri gama menyusun rancangan
undang-undang tentang zakat yang disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat
gantong royong (DPRGR) dengan surat nomor: MA/095/1967 tanggal 5 juni 1967 tantang zakat. Kemudian pada tahun 1968 dikeluarkan pereturan menteri
agama nomor 5 tahun 1968 tantang pembentukan baitul mal, dan pada tahun 1968
dikeluarkan peraturan menteri agama
(PMA) nomor 4 tahun 1968 pembentukan badan amil zakat (BAZ).
4. Pengelolaan zakat di
era reformasi
Di Era reformasi pemerintah berupaya menyempurnakan sisitem pengelolaan
zakat agar potensi zakat bisa
dioktimalkan untuk itulah pada tahun 1999 dibuatlah Undang-Undang nomor 38
tahun 1999 tentang pengelolaan zakat kemudian disusul dengan keputusan menteri
agama nomor 581 tahun 1999 tentang peleksanaan Undang-Undang nomor 38 tahun
1999. Dengan demikian semkin tegas penglolaan zakat oleh BAZ.
5. Pasca kelahira
undang-undang nomor 38 tahun 1999
Sebagai
konsekwensi dari Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 pemerintah wajib
mempelisitasi lembaga pengelola zakat, Yaitu
Lembaga Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sampai dengan tingkat kecamatan,
kemudian dalam rangka pengelolaan zakt
pemerintah pada tahun 2001 membentuk badan amil zakat nasional dengen keputusan
presidan, dan selin itu juga membentuk badan amil zakt di Daerah, kemudian
tepatnya pada tahun 2011 dibuatlah kembali atau undang-undang tentang pengelolaan
zakat yang semula ditur dalam Undang-Undang nomer 38 tahun 1999 digantikan
undang-undang yang terbaru yaitu Undang-Undang nomor 23 tahun 2011. Yang
berlaku hingga saat ini.
F. Pengumpulan dan
penyaluran zakat.
1. Pengumpulan zakat.
Pengumpulan
zakat oleh lembaga amil zakat (LAZ) dan badan amil zakat baik yang sekala
nasional yang letaknya di ibu kota negera (BAZNAS) sampai dengan yang besekala kedaerahan (BAZDA), harus
benar-benar dilaksanakan, sebagai lembaga atau badan yang sudah memiliki aturan yang tersendiri
menmbuat Lembaga Amil Zakat harus berkeraja dengen oktimal serta memperhatika etika
dalam mengumpulkan zakat, pengumpulan zakat yang dilakukan oleh lembaga harus
didukung oleh beberapa hal seperti mencatat dan membukukan segala harta zakat.
Didalam
undang-undang yang lama yaitu Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 dikemukakan
bahwa organisasi yang mengelola zakat terdiri dari dua zenis, yaitu Badan Amil
Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) pada pasal 7, selanjutnya pada bab
tentang sanksi (Bab VIII)
dikemukakan pula bahwa setiap pengelola
zakat yang karna kelalaian mencatat dengan tidak benar tentang zakat
infaq,sadakah,wasiat,waris, sebagai mana yang dikemukakan dalam pasal 8,pasal
12, dan pasal 11 undang undang tersebuthukuman kurungan selama-lamanya tiga
bulan dan denda sebayak-banyaknya Rp.30.000.000 (tiga puluh bjuta rupiyah), sanksi ini tentu dimaksutkan agar BAZ dan LAZ
yang ada dinegara kita menjadi pengelola yang kuat, amanah,dan dipercaya
sehingga dengan demikian masyarakat semikin percaya dengan lembaga amil zakat. [9]
2. Penyaluran zakat
Zakat yang
dikumpulkan oleh lembaga zakat, harus segera disalurkan kepada mustahik sesui
dengan sekala proritas yang telah disusun dalam program kerja. Zakat yang
akan disalurakn oleh lembaga amil zakat harus diberikan kepada orang yang
secara sah diberikan dan sudah termauk kedalam keriteria yeng telah di
terangkan didalam Al-Quran QS.At-Tubah ayat: 60
* $yJ¯RÎ) àM»s%y ‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#u r tû,Î#ÏJ»yèø9 $#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9x sßJø9$#ur öNåkæ5qè=è%
†Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3
ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ
Artinya
: Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana[647]. (QS.At-Tubah ayat:60)[10]
Pemberian zakat kepada pakir miskin,
sekalipun kedua kelompok ini memiliki perbedaan yang sangat siknifikan, akan
tetapi dalam tehnis oprerasional sering dipersamakan, yaitu mereka yang tidak
memiliki penghasil dalam hal ini pemberian zakat bias dua bentuk , apakah zakat
yang sifatnya konsumtif maupun zakat yang diberikan adalah produktif, dengan
demikian akan memberikan dua efek yang berbeda jika jaka jakat yang diberikan
bersifat produktif maka akan memiliki dua kemungkinan, yaitu didak diberikan
zakat berupa kebutuhan makanan pokok karna dengan zakat yang produktif akan
memberika penghasilan tersendiri dan hasilnya mampu bertahan lama.
Dengan demikian satu tugas utama dari
badan amil zakat atau lembaga amil zakat dalam mendistribusikan zakat, adalah:
menyusun sekala prioritas berdasarkan program-program yang disusun berdasarkan
data yang akurat. Karna pada saat ini
lembaga amil zakat sudah bias ditemukan di berbagai tempat maka perlu adanya
spefikasi terhadap lembaga tersebut misalakan adanya lembaga amil yang husus
menangani zakat produktif dan zakat lainya.
Kemudian didalm Undang-undang nomor 23
tahun 2011 tentang pengelolaan zakat di Indonesia dalam pasal 26 menjelaskan
bahwa: Pendistribusian zakat, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25
dilakukan berdasarkan skala
prioritas dengan
memperhatikan prinsip pemerataan,
keadilan, dan kewilayahan. [11]
Dengan demikian sakala perioritas dengan
memperhatikan tiga perinsip dalam mendisteribusikan zakat oleh Lembaga Amil
Zakat dan Badan Amil Zakat baik yang bersekala nasional (BAZNAS) maupun yang
bersekala kedaerahan (BAZDA). diantara sekala perisnip perioritas tersebut
adalah:
a.
Pemerataan
Jadi zakat yang disalarurkan oleh Lembaga
Amil Zakat/ LAZ atau badan amil zakat BAS harus diperhatikan pemerataan,
pemerataan maskustnya adalah zakat yang disalurkan harus benar-benar diberikan
kepada orang yang berhak menerimanya
seprti yang dijelaskan didalam al-qur’an suarat At-Tubah : 60. ada tujuh orang
yang berhak menerimanya diantaranya adalah sbb;[12]
1)
Fakir
dan miskin
2)
Kelompok
amil
3)
Kelompok
muallaf
4)
Kelompok
budak
5)
Kelompok
gaharim (berhutang)
6)
Orang
yang dalam jalan allah (fi’sabilillah)
7)
Ibnu
sabil
b.
Keadilan.
Perisip yang kedua adalah: keadilan
dalam mendisteribusikan zakat kedailam menjadi perioritas yang utama yang harus
diperhatikan oleh lembaga amil zakat (LAZ ) dan badan amil zakat (BAZ) dengen
memberikan zakat kepada mustahik zakat berdasarkan jumlah dan kadar tertentu .
c.
Kewilayahan
Perinsip yang selanjutnya adalah:
kewilayahan, kewilayaah maksutnya adalah zakat dalam pendisteribusikan harus
berdasarkan wilayah tertentu, artinya
setiap badan amil zakat daerah (BAZDA)
harus nemperioritas kan para mustaik zakat di daerah setempat.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
Setelah mempelajari
materi diatas maka kita biasa menarik kesimpulan bahwa, zakat memiliki multi
tujuan bukan saja tujunya hanya sebagai ritual yang semata-mata untuk
mendekatkan diri kepada Allah, namun dilain sisi dampak dan tujuan secara partikal sepereti untuk memperdayakan
kaum yang lemah mustadafun/fin sangat
diutamakan.
Semnatar
itu zakat juga sudah menjadi devisa sauatu Negara yang sejak pada zaman
rasullah digalakkan hingga saat ini, Indonesia yang mayoritas penduduknya umat
islam tidak menuntuk kemungkinan potensi dibidang zakat dapat diperhitungkan,
sehingga dengan begitu begitu besarnya potensi dalam hal zakat pemerintah
Indonesia mulai menyusun dan mengatur tentang harta zakat yang dikeluarkan oleh
mustahik.
Dalam kurun
beberapa tahun hingga dikeluarkan undang-undang yang terbaru yaitu
undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, undang-undang ini
dibuat sebagai rujukan dalam tata kelola di dunia zakat, sementara itu lembaga
amil zakat baik yang bersekala nasional dan hingga kecamatan sudah ada di
setiap daerah di Indonesia, dengan
demikian dengan adanya undang-undang dan lembaga yang kehusu menangani masalah
zakat, nantinya akan memberikan dampak dan konteribusi dalam sistem pengelolaan
zakat di indoneia.
B. Saran
Demikianlah
makalah yang mengakaji tentang pengelolaan zakat di indoneia, dengan adanya
mkalah ini yang mencoba mengkaji meski sedikian, namun pengetahuna tentang
sisitem pengelolaan zakat setidak nya dapat dipahami. Demikianlah makalah ini, dibuat mudahan-mudahan dapat
bermamfaat.
DAFTAR FUSTAKA
Arif Mufraini,akuntansi dan
menejmen zakat, (Jakarta, kencana prenada media group,cetakan
kepertama,2006)
Departemen Agama, al-Qur’an dan Terjemahannya,( Bandung:
Diponegoro, 2000)
Didin
Hafidhuddin dkk,the power of zakat setudinperbandingan pengelolaan zakat di
asia tenggaga, ( Malang, UIN-malang Press.cetakan pertama, 2008)
Fakhruddin,fiqih
dan menejmen zakat di indonesia, (Yogyakarta, Sukses Offset,cetakan
kepertama, 2008)
K.H. Didin Harifuddin, zakat
dalam perekonomian moderen, ( jakarta, Gema Insani, cetakan ketiga, 2004)
Keputusan Menteri Agama republik
indonesia nomor 581 tahun 1999 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 38 tahun
1999 tantang pengelolaan zakat.
M.Zaidi Abdad,lembaga perekonomian
ummat di dunia islam, ( Bandung , Angkasa Bendung, cetakan pertama 2003)
Undang –Undang republik indonesia nomor 23
tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Undang –Undang republik indonesia nomor 38
tahun 1999 tentang pengelolaan zakat
Teungku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy,pedoman zakat,(Semarang,
PT Pustaka Rizki Putra, cetakan kedua,1999)
[1]
K.H. Didin Harifuddin, zakat
dalam perekonomian moderen, ( jakarta, Gema Insani, cetakan ketiga, 2004)
hlm.124
[2]
Keputusan Menteri Agama republik
indonesia nomor 581 tahun 1999 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 38 tahun
1999 tantang pengelolaan zakat.
[3]
M.Zaidi Abdad,lembaga
perekonomian ummat di dunia islam, ( Bandung , Angkasa Bendung, cetakan
pertama 2003) hlm.35
[4] Undang –Undang republik indonesia nomor 23
tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
[5]
Fakhruddin,fiqih dan menejmen
zakat di indonesia, (Yogyakarta, Sukses Offset,cetakan kepertama, 2008)
hlm.341
[6]Ibid. 127
[7]
Arif Mufraini,akuntansi
dan menejmen zakat, (Jakarta, kencana prenada media group,cetakan
kepertama,2006) hlm186.
[8]
Ibid,140
[9]
Didin Hafidhuddin dkk,the power of zakat setudinperbandingan pengelolaan
zakat di asia tenggaga, ( Malang, UIN-malang Press.cetakan pertama, 2008)
hlm.93
[10] [647] yang berhak menerima zakat
ialah: 1. orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta
dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak
cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang
yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir
yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih
lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang
ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang Karena
untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. adapun
orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya
itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah
(sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di
antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga
kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan
lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami
kesengsaraan dalam perjalanannya.
[11]
Selengkapnya lihat Undang-Undang tentang
pengelolaan nomor 38 tahun 1999 dan yang terbaru nomor 23 tahun 20011.
[12]
Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy,pedoman zakat,(Semarang,
PT Pustaka Rizki Putra, cetakan kedua,1999) hlm.163-203
Tidak ada komentar:
Posting Komentar